Loading

MILESTONE PT. PERTANI-PERSERO

1959, Dibentuk Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (BMPT)
1960 Perubahan BMPT menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara (BPU Pertani
1963 BPU Pertani berubah menjadi Perusahaan Pertanian Negara (PN Pertani).
1970/1971 PN Pertani ditunjuk sebagai distributor pupuk untuk menyalurkan pupuk kepada petani dengan porsi lebih dari 50% dari 200 ribu ton pupuk yang didistribusikan di seluruh Indonesia
1970/1971 PN Pertani ditunjuk sebagai distributor pupuk untuk menyalurkan pupuk kepada petani dengan porsi lebih dari 50% dari 200 ribu ton pupuk yang didistribusikan di seluruh Indonesia
1973 Status PN Pertani ditingkatkan menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Pertani (Persero).
1998 Dilakukan perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan oleh Notaris Imas Fatimah, SH
2002 Kembali dilakukan perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan oleh Notaris Mintarsih Natamihardja, SH. 2003 Dibentuk Strategic Business Unit Perberasan dan Holtikultura dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
2004 Strategic Business Unit Perberasan dan Holtikultura mulai beroperasi satu tahun setelah pembentukan
2007 PT Pertani (Persero) ditugaskan melakukan pelayanan publik (public service obligation), khusususnya dalam menyebarluaskan bibit unggul kepada petani dengan menyalurkan Rp 50 miliar dalam bentuk Bantuan Langsung Bibit Unggul. 2008 Penugas pelayanan publik PT Pertani (Persero) mengalami perluasan dari semula hanya berupa benih, di tahun ini ditambah dengan paket bantuan pupuk yang berupa pupuk NPK, pupuk organik granul dan pupuk organik cair. Perseroan juga sudah melakukan perintisan untuk menjalankan usaha pergudangan dengan sistem Resi Gudang (SRG).
2010 Untuk memfasilitasi kegiatan usaha dengan cakup wilayah operasional tersebar di seluruh Indonesia, perseroan telah membangun jaringan sistem teknologi informasi berbasiskan Enterprise Resource Planning (ERP) untuk membangun manajemen sistem informasi yang terintegrasi. Perintisan pengembangan jaringan Toko Pertanian Swalayan Indonesia (TOPSINDO) di sentra pertanian, dimulai dengan pembukaan Jaringan TOPSINDO pertama di Haurgeulis
2011 Perseroan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi (GP3K) dengan realisasi lahan seluas 284.730 hektar di tahun 2011. Panen raya hasil GP3K di berbagai daerah diperkirakan berlangsung di awal tahun 2012. Pengembangan jaringan TOPSINDO di 12 lokasi lain. Perseroan berhasil memantapkan usaha dalam kegiatan pengelolaan gudang dengan sistem resi gudang. Di tahun ini, perseroan telah mengelola 34 unit gudang dengan SRG, yang mampu menampung 8.000 ton beras
2011 Perseroan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi (GP3K) dengan realisasi lahan seluas 284.730 hektar di tahun 2011. Panen raya hasil GP3K di berbagai daerah diperkirakan berlangsung di awal tahun 2012. Pengembangan jaringan TOPSINDO di 12 lokasi lain. Perseroan berhasil memantapkan usaha dalam kegiatan pengelolaan gudang dengan sistem resi gudang. Di tahun ini, perseroan telah mengelola 34 unit gudang dengan SRG, yang mampu menampung 8.000 ton beras
2013 PT Pertani telah memasang Dryer merek Pertani berkapasitas masing-masing 30 ton/hari/8 jam di 30 titik yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan spesifikasi tipe hemat energi yang menggunakan sekam sebagai bahan pemanasnya. Tahun 2013 akan diperluas menjadi total 120 titik se-Indonesia
2014 PT Pertani ditunjuk sebagai penyedia benih dan pupuk untuk bantuan pertanian untuk mengoptimalkan pemanfaatan 500.000 hektare lahan pertanian di 12 provinsi guna mendorong peningkatan produksi beras menjadi 73,4 juta ton gabah kering giling pada 2015. 2015 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Pertani (Persero) sebesar Rp. 470.000.000.000 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah) bersumber dari APBN

Credits:

MILESTONE PT. PERTANI-PERSERO

Report Abuse

If you feel that this video content violates the Adobe Terms of Use, you may report this content by filling out this quick form.

To report a Copyright Violation, please follow Section 17 in the Terms of Use.