PERWAKILAN DIPLOMATIK
Duta Besar:
Memimpin kedutaan besar yang di negara yang penting dan mempunyai hubungan yang mempunyai kekuasaan penuh dengan kepala negara yang ia ditempatkan.
Duta:
Mempimpin kedutaan di negara yang ditugaskan, mereka juga dapat mehubungkan kepala negara di tempat yang ditugaskan.
Kuasa usaha:
Seseorang yang dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri penerima dari menteri luar negeri Indonesia.
PERWAKILAN KONSULER
1. Tidak melakukan hubungan resmi antarnegara
2. Melindungi individu-individu dan badan-badan hukum di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
3. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antarkedua negara.
4. Bertindak sebagai notaris, panitera sipil, dan melakukan fungsi-fungsi yang bersifat administratif dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum peraturan dari negara.
5. Menngeluarkan paspor, visa, dan dokumen-dokumen yang berkepentingan
6. Tidak memiliki fungsi politik.
7. Perwakilan dipilih oleh negara pengirim
Hak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler
Hak imunitet dijamin dengan hukum internasional yang meliputi hal-hal berikut:
HAK EKSTERIORITAS:
Adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, misalnya gedung kedutaan besar. Diperlukan izin untuk masuk kedalam daerah tersebut, dan dapat dikeluarkan jika tidak. Daerah ini tidak dapat digeledah oleh polisi dan petugas hukum tanpa izin.
HAK KEBEBASAN/KEKEBALAN:
Hak Kebebasan/Kekebalan: Setiap anggota tidak dapat dituntut di muka pengadilan meskipun harus tunduk kepada hukum setempat.